FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT UMKM DALAM MELAKUKAN SERTIFIKASI HALAL

STUDI KASUS: WARUNG NASI DI SEKITAR UNIVERSITAS SILIWANGI

Authors

  • Rahmanita Rahmanita Universitas Siliwangi
  • Nurul Fadila Dwiyanti Universitas Siliwangi
  • Nida Siti Nurhamidah Universitas Siliwangi

DOI:

https://doi.org/10.30653/ijma.202332.92

Keywords:

Minat, UMKM, Sertifikasi Halal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi minat pelaku usaha warung nasi di sekitar Universitas Siliwangi dalam mengajukan sertifikasi halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Sumber primer diperoleh dari observasi sekaligus wawancara yang dilakukan kepada pelaku usaha warung nasi di sekitar Universitas Siliwangi. Sedangkan sumber data sekunder yaitu dari dokumentasi dan studi kepustakaan.Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu menggunakan analisis data kualitatif dimulai dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.  Hasil penelitian ini menunjukan minat pelaku usaha warung nasi dalam mengajukan sertifikasi halal dipengaruhi oleh faktor internal berupa, 1) Faktor pengetahuan (rendahnya pengetahuan pelaku usaha terhadap sertifikasi halal dan keyakinan bahwa sebagai umat muslim pasti akan menjual makanan yang halal), 2) Pemahaman tentang regulasi (minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi sertifikasi halal disebabkan kurangnya literasi pelaku usaha dan sosialisasi dari pihak terkait) dan 3) Lokasi (lokasi usaha sudah strategis, pelaku usaha masih menganggap bahwa sertifikasi halal hanya untuk restoran dan usaha produk kemasan, pelaku usaha warung nasi menganggap bahwa sertifikasi halal tidak berpengaruh kepada omset penjualan, lingkungan sekitar masih belum banyak yang menggunakan sertifikasi halal, dan konsumen tidak ada yang menanyakan sertifikat kehalalan produk); serta faktor eksternal, yaitu, 1) Biaya sertifikasi halal, pelaku usaha hanya tertarik untuk mengajukan sertifikasi halal secara gratis atau tidak dipungut biaya apapun, 2) Prosedur sertifikasi halal, pelaku usaha mengangap bahwa prosedur pengajuan sertifikasi halal dinilai rumit, adapun pelayanan secara online tetap tidak memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena minimnya kemampuan mereka.

References

Databoks. (2023). Jumlah Populasi Muslim di Kawasan ASEAN, Indonesia Terbanyak.

Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68–78.

Indonesia.go.id. (2021). Data Jumlah UMKM dan Pertumbuhan Usaha.

Isnaini Nuraliyah, M., Adiba, E. M., & Amir, F. (2023). Keputusan Sertifikasi Halal oleh UMKM di Bangkalan. Jurnal Tadbir Peradaban, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.55182/jtp.v3i1.235

Khoeron, M. (2022). Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal. Kemenag.Go.Id.

Lubis, M. F., Saidin, O., Agusmidah, A., & Sukarja, D. (2022). Kesadaran Hukum Pelaku UMKM di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Sertifikasi Halal Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(5), 322–332. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.83

Muklis, & Sari, S. P. (2020). Tingkat Pemahaman Pelaku UMKM terhadap Sertifikasi Halal pada Produk Dodol di Desa Serdang Kulon Kabupaten Tangerang Banten. At-Ta’awun: Journal of Islamic Economics, 1(1), 21–31.

Mya, V. A. N., & Handayani, T. (2023). Minat Pelaku Usaha Mikro Bidang Makanan dan Minuman di DKI Jakarta Terhadap Program Sertifikasi Halal Gratis. Islamic Economics and Business Review, 2(2). https://doi.org/10.59580/iesbir.v2i2.6240

Ningrum, Puspita, Tri, R. (2022). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ( UMK ) di Kabupaten Madiun. Istithmar: Jurnal Studi Ekonoi Syariah, 6(7), 43–58.

Pamuji, S. (2023). Lampaui Target, 2,9 Juta Produk Sudah Bersertifikasi Halal. Kementerian Agama Republik Indonesia. https://kemenag.go.id/nasional/lampau-target-2-9-juta-produk-sudah-bersertifikat-halal-mRNDU

Primatami, A., & Hidayati, N. (2019). Perkembangan Usaha Mikro Kecil (Umk) Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 – 2016. Jurnal Pengembangan Wiraswasta, 21(3), 203. https://doi.org/10.33370/jpw.v21i3.350

Puspita Ningrum, R. T. (2022). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun. Istithmar : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(1), 43–58. https://doi.org/10.30762/istithmar.v6i1.30

Rudianto. (2022). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Rendahnya Minat Pelaku Usaha Kuliner dalam Menggunakan Sertifikasi Halal (Studi Kasus Rumah Makan di Kota Jambi). https://repository.unja.ac.id/41580/

Sriwanna, E., Harahap, I., Windari, W., & Hardana, A. (2020). THE EFFECT OF KNOWLEDGE ON VOTING INTEREST PRODUCTS PT. MANDIRI SHARIA BANK PADANGSIDIMPUAN (Case Study to Guru Al-Azhar Bi’ibadillah Ujung Gading District Angkola stem). Journal Of Sharia Banking, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.24952/jsb.v1i1.4676

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Rahmanita, R., Dwiyanti, N. F., & Nurhamidah, N. S. (2023). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT UMKM DALAM MELAKUKAN SERTIFIKASI HALAL : STUDI KASUS: WARUNG NASI DI SEKITAR UNIVERSITAS SILIWANGI. International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues, 3(2), 91–99. https://doi.org/10.30653/ijma.202332.92

Issue

Section

Articles