PERAN LEMBAGA SERTIFIKASI HALAL DALAM MEMBANGUN EKOSISTEM HALAL: TANTANGAN DAN PELUANG
Keywords:
Sertifikasi Halal, Peluang, Tantangan dan SolusiAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi peran Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) dalam membangun ekosistem halal yang kredibel dan berkelanjutan, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapinya. LSH berfungsi sebagai penjaga standar kehalalan, memastikan produk dan layanan yang beredar memenuhi kriteria yang ketat. Tantangan utama yang dihadapi meliputi perlunya standarisasi dan harmonisasi internasional, menjaga transparansi dan kepercayaan publik, mengatasi regulasi yang berbeda di berbagai negara, serta keterbatasan sumber daya dan kapasitas. Di sisi lain, terdapat peluang besar dalam pasar halal global yang terus berkembang, penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, peningkatan kerjasama internasional untuk pengakuan sertifikasi, edukasi yang lebih luas kepada produsen dan konsumen, serta diversifikasi layanan sertifikasi ke sektor-sektor lain seperti kosmetik, farmasi, dan keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan strategi yang tepat, LSH dapat memperkuat ekosistem halal, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi halal di tingkat global. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi pemangku kepentingan dalam upaya memperbaiki dan mengoptimalkan peran LSH dalam ekosistem halal.
References
Agus, P. A. (2017). Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(1), 150–165. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2172
Ali, M. (2016). “Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk atas Produsen Industri Halal.” Ahkam, Vol. 16, No. 2. Diambil dari https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4459
Aprilia, S., & Priantina, A. (2022). Analisa Strategi Peningkatan Sertifikasi Halal Sektor Kuliner di Bangka Selatan. International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues, 2(1), 50–71. https://doi.org/10.30653/ijma.202221.46
Astuti, M. (2020). Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 14–20. https://doi.org/10.55357/is.v1i1.16
Depag. (2003). Pedoman Produk Halal. Jakarta: Proyek Pembinaan Pangan Halal.
Diyah Nadia Eva, dkk, 2022, Implementasi Sertifikasi Halal Pada Kuliner Umkm Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Sibatik Journal | Volume 1 No.12 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK
Eva Diyah, N., Riyanti, A., & Karim, M. (2022). Implementasi Sertifikasi Halal Pada Kuliner Umkm Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(12), 2863–2874. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i12.461
Herianti, H., Siradjuddin, S., & Efendi, A. (2023). Industri Halal Dari Perspektif Potensi Dan Perkembangannya di Indonesia. Indonesia Journal of Halal, 6(2), 56–64. https://doi.org/10.14710/halal.v6i2.19249
Jauhari, M. S. (2024). Analisis Proyeksi Peningkatan Konsumsi Produk Halal Di Berbagai Sektor Ekonomi Indonesia Hingga Tahun 2025. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(01), 105–122. https://doi.org/10.30868/ad.v8i01.6495
Khairuddin, K., & Zaki, M. (2021). Progres Sertifikasi Halal Di Indonesia Studi pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Lembaga Pengkajian, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Pusat. Asas, 13(1), 101–121. https://doi.org/10.24042/asas.v13i1.9352
M. Aris Pujiyanto, F. A. S. (2024). Peningkatan Pengetahuan Pentingnya Sertifikasi Halal Sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing Umkm Di Kabupaten Banjarnegara. 7(1), 12–18.
Nasution, L. Z. (2022). Penguatan Industri Halal bagi Daya Saing Wilayah: Tantangan dan Agenda Kebijakan. Journal of Regional Economics Indonesia, 13(1), 137–155. https://doi.org/10.35880/inspirasi.v13i1.1979
Permata, M. S., Zunaidi, A., Hermadiani, F., & Chumairo, M. (2023). Resilien Ekonomi Umat: Tantangan dan Prospek Industri Halal Pasca Krisis Pandemi Covid-19. Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, 2(1), 352–365. https://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index.php/proceedings/article/view/1044%0Ahttps://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index.php/proceedings/article/download/1044/411
Putra Panji Adam Agus, 2017, Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam, Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol.1 No. 1 Januari 2017 Hal. 150-165, Online ISSN: 2540-8402 | Print ISSN: 2540-8399
Putra, M. A. S. (2015). Kewenangan LPPOM MUI pasca UU JPH. 33.
Putri karina, Nur Anisa, & Rahmada Fitri Vina. (2023). Kajian Literatur: Manajemen Bisnis Halal Berbasis Syariah Dalam Perekonomian Global. Jurnal Agama, Sosial Dan Buudaya, 1, 847–859.
Ridwan, M. (2019). Nilai Filosofi Halal Dalam Ekonomi Syariah. Profit: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1), 14–29. https://doi.org/10.33650/profit.v3i1.537
Saadah, M., Prasetiyo, Y. C., & Rahmayati, G. T. (2022). Strategi Dalam Menjaga Keabsahan Data Pada Penelitian Kualitatif. Al-’Adad: Jurnal Tadris Matematika, 1(2), 54–64.
Sup, D. F. A., Fahmi, A. S. R., Hilal, F. N., & Firdaus, M. I. (2020). Dinamika Regulasi Sertifikasi Halal di Indonesia. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 10(1), 36. https://doi.org/10.21927/jesi.2020.10(1).36-44
Syarif, F., & Adnan, N. (2019). Pertumbuhan dan Keberlanjutan Konsep Halal Economy di Era Moderasi Beragama. Jurnal Bimas Islam, 12(1), 93–122. https://doi.org/10.37302/jbi.v12i1.97
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014
https://halalmui.org/wp-content/uploads/2023/06/Jurnal-Halal-161.pdf