KONSEP WISATA HALAL MENURUT HUKUM ISLAM DAN PENERAPANNYA DI KOTA SABANG

Authors

  • Irwandi Irwandi STIS Al-Aziziyah Sabang

DOI:

https://doi.org/10.30653/ijma.202441.106

Keywords:

Wisata Halal, Hukum Islam, Penerapannya di Sabang

Abstract

Pariwisata merupakan salah satu sektor yang berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian suatu negara. Saat ini pariwisata yang tengah menjadi tren yaitu pariwisata syariah yang mana pengoperasiannya sesuai dengan syariah islam. Adanya sector baru yaitu pariwisata syariah diharapkan akan berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Tingkat kesejahteraan masyarakat diukur dari seberapa besar tingkat pendapatan yang diperoleh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkahlangkah penerapan wisata halal dalam perkembangan kota sabang, untuk mengetahui dampak penerapan wisata halal terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Sabang dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam mewujudkan wisata halal di kota Sabang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini adalah langkah-langkah penerapan Wisata Halal dalam pengembangan Kota Sabang seperti adanya pemandu wisata dan memiliki qanun-qanun syariah. Dampak penerapan Wisata Halal terhadap pertumbuhan ekonomi dengan pengeluaran sektor pariwisata akan menyebabkan perekonomian masyarakat lokal menggeliat dan pertumbuhan disektor keuangan. Faktor pendukung dalam mewujudkan Wisata Halal adalah saling bekerjasama baik masyarakat maupun pemerintah dalam pelaksanaan Wisata Halal, keramahtamahan, sopan santun, dan murah senyum. Faktor penghambat dalam mewujudkan Wisata Halal adalah rendahnya arus kunjungan wisata karena minimnya mutu sarana dan prasarana, akomodasi, dan masih menyepelekan lebel Halal.

References

Adiwarman Karim, Ekonomi dan Wisata Halal.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.2007

Andriani, Dini, dkk, Kajian Pengembangan Wisata Syariah, Tugas Akhir. Asisten Deputi Penelitian Dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Kementerian Pariwisata.2015

Freddy Rangkuti. Teknik mengukur dan strategi meningkatkan kepuasan pelanggan. Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Oka A Yoeti. Ekonomi Pariwisata : Introduksi, Informasi, dan Implementasi. Penerbit Kompas. Jakarta, 2008

Pendit, Nyoman S.Ilmu Pariwisata sebuah Pengantar Perdanan. Jakarta : Pradnya Paramita, 2002.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonom Islam (P3EI), Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ekonomi Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002)

R.G Soekadijo,Anatomi Pariwisata. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1996.

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Irwandi, I. (2024). KONSEP WISATA HALAL MENURUT HUKUM ISLAM DAN PENERAPANNYA DI KOTA SABANG . International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues, 4(1), 87–99. https://doi.org/10.30653/ijma.202441.106

Issue

Section

Articles